SERUI — Sejumlah masyarakat Kampung Bairei, Distrik Kepulauan Ambai, Kabupaten Kepulauan Yapen, melaporkan dugaan kecurangan dalam proses pemilihan kepala kampung kepada Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Y. Sembai. Laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK Kepulauan Yapen, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan adanya dugaan tindakan yang dinilai merugikan salah satu calon dalam proses pemilihan Kepala Kampung Bairei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat meminta dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperiksa secara transparan. Mereka berharap seluruh tahapan pemilihan, bukti yang tersedia, serta hasil yang telah diperoleh dapat ditelusuri kembali sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dugaan tersebut masih merupakan laporan dari masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Menanggapi laporan itu, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Y. Sembai menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus mendapat ruang untuk disampaikan dan diklarifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
DPRK, kata dia, mendorong pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap laporan yang disampaikan masyarakat agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan.
DPRK Kepulauan Yapen juga meminta dinas atau pihak terkait menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Ebzon menekankan pentingnya dialog, keterbukaan, dan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, proses demokrasi di tingkat kampung harus memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia serta mencari penyelesaian secara adil.

DPRK Kepulauan Yapen selanjutnya akan mendorong agar laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan Kepala Kampung Bairei ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan dari calon atau pihak yang disebut dalam laporan masyarakat. Keterangan dari pihak tersebut diperlukan untuk melengkapi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.










