SERUI – DPRK Kepulauan Yapen menerima aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat Kampung Bairei, Distrik Kepulauan Ambai, yang berlangsung di depan Gedung DPRK Kepulauan Yapen, Senin (3/8/2026). Pertemuan kemudian dilanjutkan di Ruang Rapat Lantai II DPRK dengan menghadirkan unsur legislatif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK), serta pihak Kepolisian untuk melakukan verifikasi atas tuntutan yang disampaikan warga.

Aspirasi masyarakat Kampung Bairei terkait persoalan pembelian definitif selama satu tahun menjadi perhatian serius DPRK Kepulauan Yapen. Setelah mendengarkan langsung penyampaian warga, DPRK bersama BPMK dan Kepolisian melakukan verifikasi berdasarkan keterangan lisan maupun dokumen tertulis. Hasil sementara menunjukkan adanya kesesuaian antara fakta dan laporan masyarakat, sementara keputusan final dijadwalkan akan ditetapkan pada Kamis mendatang melalui rapat koordinasi bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua II DPRK Kepulauan Yapen, Ketua Komisi A beserta anggota Komisi A, anggota Komisi B, anggota Komisi C, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK), serta masyarakat Kampung Bairei sebagai penyampai aspirasi.
Ketua Komisi A DPRK Kepulauan Yapen, Fredrik Samber, mengatakan bahwa DPRK menerima seluruh aspirasi masyarakat secara terbuka sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi rakyat.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan dengan menghadirkan Kepala Dinas BPMK dan Kasat Sabara sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut. Verifikasi dilakukan secara objektif melalui pembuktian berdasarkan keterangan lisan maupun dokumen yang disampaikan seluruh pihak.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kondisi yang disampaikan masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. DPRK kemudian memberikan arahan penyelesaian kepada masyarakat dan hasil tersebut diterima oleh warga yang hadir.
Fredrik Samber menjelaskan bahwa pembahasan terhadap poin-poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat, khususnya pada persoalan nomor satu dan nomor dua, belum dapat diputuskan dalam rapat tersebut. Keputusan akhir akan ditetapkan pada hari Kamis melalui koordinasi bersama antara DPRK Kepulauan Yapen, Polri, dan Dinas BPMK.
Ia menegaskan bahwa DPRK memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap aspirasi masyarakat hingga memperoleh penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menerima aspirasi masyarakat, melakukan verifikasi berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Keputusan akhir akan diambil melalui koordinasi bersama DPRK, Polri, dan BPMK pada hari Kamis.”
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan setiap persoalan masyarakat ditangani secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum.

Pertemuan diakhiri dengan kesepahaman seluruh pihak untuk menunggu hasil koordinasi lanjutan yang akan menghasilkan keputusan resmi. Masyarakat Kampung Bairei menerima hasil sementara tersebut dan berharap keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh warga.
DPRK Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat melalui proses yang terbuka, berbasis fakta, dan melibatkan seluruh pihak terkait. Keputusan yang akan ditetapkan pada Kamis mendatang diharapkan menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Kampung Bairei sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor










