Yapen – Menyikapi isu yang beredar terkait nasib para pendamping desa yang rencananya akan di PHK atau di berhentikan kerja apabila tercatat pernah mengikuti atau pernah maju sebagai Caleg DPR Propinsi Papua dan DPR Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilu tahun 2024 oleh kementerian desan dan PDTT, Bertempat di Kantor DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Jum’at, 28 Februari 2025, Alex Wayangkau bersama Para Pendamping desa lainnya mendatangi Kantor DPRK Kab. Kepulauan Yapen guna bertemu dengan Ketua DPRK Sementara Ebzon Sembai, S. Pi untuk mendapatkan dukungan dari lembaga legislatif terhadap isu pemberhentian tersebut, Dimana hal tersebut dinilai kurang tepat dan dapat merugikan para pendamping desa yang pernah mengikuti atau pernah maju sebagai Caleg DPR Propinsi Papua dan DPR Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilu tahun 2024.
Diketahui terdapat beberapa poin penting yang disampaikan kepada Ebzon Sembai selaku Ketua DPRK Sementara.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alex Wayangkau selaku TAPM Kab. Kepulauan Yapen berharap pihak Kementerian Desa segera menyikapi persoalan pemberhentian sepihak Pendamping Desa ini dengan baik, agar tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
” harapan kami pihak Kementerian Desa segera menyikapi persoalan pemberhentian sepihak Pendamping Desa ini dengan baik, agar tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan,”ujar Alex

Usai mendengarakn Aspirasi dari Para Pendamping Desa Ebzon Sembai selaku Ketua DPRK Sementara, Menyatakan bahwa melalui DPRK Kepulauan Yapen dirinya akan menindaklanjuti hal tersebut, Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Desa yang baru saat ini dinilai kurang tepat. Dimana menurutnya aturan tersebut memang kurang tepat untuk di jalankan atau diberlakukan kebelakang, Mengingat Pada tahun 2024 belum ada peraturan tersebut sehingga KPU dan Bawaslu juga menerima berkas mereka walaupun pada saat itu mereka masih berstatus sebagai para Pendamping Desa.
” melalui Lembaga DPRK Kepulauan Yapen saya akan menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya

Ebzon Sembai menambahkan, Seharusnya Mentri Desa yang baru seharusnya datang dengan Aturan yang baru dan kemudian dijalankan atau diberlakukan ke tahun – tahun di depan mulai dirinya menjabat, bukannya dijalankan atau di berlakukan ke tahun – tahun yang lalu saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa.
” Masa pejabat dan aturannya itu terhitung kedepan, buka masa kerja pejabat hari ini namun kebijakan – kebijakannya terhitung ke tahun – tahun sebelumnya, atau kebijakannya di berlakukan sampai atau di terapkan di tahun sebelum dia menjaba,”Ujar Ebzon










