SERUI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (1/9/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan PKS dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Zakeus Rumpedai, Sekretaris KPU Lodewyk Labobar, jajaran anggota KPU, kepala subbagian dan staf KPU Kepulauan Yapen, serta para kepala seksi, kepala subbagian, kepala subseksi dan Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejari Kepulauan Yapen.
Dalam sambutannya, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Mico Wiranto Wave Sitohang, S.H., M.H. menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui koordinasi dan sinergitas.
Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Khususnya, Pasal 30 ayat (2) mengatur bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, ruang lingkup bidang Datun mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah.
Ruang lingkup tersebut meliputi lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan negara dan pemerintah, sekaligus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kerja sama ini diharapkan memberikan hasil yang baik kepada masyarakat serta menjadi kerja nyata untuk menciptakan tata kelola yang tertib dan taat hukum,” demikian poin penting yang disampaikan dalam sambutan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Zakeus Rumpedai menyampaikan bahwa penandatanganan PKS merupakan bentuk komitmen dan sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU.
Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen diharapkan dapat memberikan dukungan hukum dan kelembagaan dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU, khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zakeus dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kepulauan Yapen atas terbangunnya kerja sama tersebut.
Zakeus berharap sinergi antara KPU dan Kejaksaan dapat terus dipelihara dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak juga menekankan pentingnya pelaksanaan PKS secara sungguh-sungguh, aktif, dan berkelanjutan.
Setiap pihak diharapkan tidak hanya menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani, tetapi juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan apabila diperlukan.
Komunikasi dan prinsip kehati-hatian dinilai menjadi hal penting dalam menghadapi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Dengan adanya PKS ini, KPU dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen diharapkan dapat semakin solid dalam membangun tata kelola kelembagaan yang tertib, profesional dan taat hukum.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dilaksanakan di Serui pada 1 September 2026.










