Serui – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen secara resmi melaksanakan penandatanganan berita acara dan nota kesepakatan rencana awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada hari Jumat, 16 Mei 2025. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen.

Penandatanganan RPMJD merupakan salah satu langkah awal dalam proses penyusunan RPJMD, di mana pemerintah daerah dan DPRK sepakat mengenai rencana awal yang akan menjadi landasan dalam penyusunan lebih lanjut. Selanjutnya, tahap ini akan diikuti dengan konsultasi publik serta penyusunan rancangan akhir RPJMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selaku Ketua DPRK, Ebson Sembai, Ketua menegaskan pentingnya pelaksanaan konsultasi publik. Ia menyatakan,
“Sesuai dengan aturan, dokumen ini harus segera diserahkan kepada DPRK untuk dibahas. Melalui Bapelperda, anggota dewan dan pimpinan akan memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan RPJMD ini, selaras dengan visi misi Bupati untuk lima tahun ke depan.”

Ebson Sembai juga menekankan komitmennya dan DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Ia berharap agar setiap program yang tercantum dalam RPJMD dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dengan diadakannya penandatanganan ini, diharapkan proses pembangunan daerah dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh warga Kabupaten Kepulauan Yapen.










