Nabire (terasweisiho.com) – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergitas penegakan hukum nasional, khususnya menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Komitmen tersebut turut ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire yang mengikuti langsung kegiatan penandatanganan MoU dan sosialisasi KUHP–KUHAP secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang Vicon Kejari Nabire, Selasa (16/12).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, SH, MH, bersama Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), serta Kepala Seksi PAPBB, hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk kesiapan institusi dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional di daerah.
Penandatanganan MoU ini menegaskan kesepahaman Kejaksaan dan Kepolisian dalam memperkuat koordinasi, memperjelas mekanisme kerja sama, serta menyatukan persepsi dalam penanganan perkara pidana agar berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan.
Sementara itu, sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang utuh terhadap perubahan regulasi, sehingga penerapannya tidak menimbulkan disharmoni dalam praktik penegakan hukum.
Dengan penguatan sinergitas ini, Kejaksaan RI dan Polri diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih responsif, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, termasuk di wilayah Papua.
Penulis : Jiro Nussy
Editor : Tim Editor










