SERUI, KEPULAUAN YAPEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menyoroti masih banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang hingga kini masih diisi Pelaksana Tugas (PLT).
Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRK Kepulauan Yapen yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046, Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, didampingi Wakil Ketua III, Bernad Worumi, di Gedung Utama DPRK Yapen.
Turut hadir Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRK yang dibacakan Abdullah, legislatif menilai tata kelola pemerintahan daerah masih menghadapi persoalan serius, salah satunya terkait 28 jabatan yang belum diisi pejabat definitif.

Beberapa jabatan penting yang masih berstatus PLT di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, BPKAD, Dinas Kominfo, Bapperinda, Inspektorat, Sekretaris DPRK, Direktur RSUD Serui, hingga sejumlah kepala distrik.
Kondisi ini dinilai berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan.
Pansus DPRK meminta pemerintah daerah segera melakukan pengisian jabatan definitif agar pelaksanaan program pembangunan berjalan maksimal.
Tak hanya soal jabatan kosong, DPRK juga menyoroti penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai harus lebih sesuai dengan jenjang kepangkatan dan kompetensi.
Pansus menegaskan, pelaksana tugas pada posisi strategis harus memenuhi syarat administratif, termasuk kepangkatan minimal sesuai ketentuan jabatan.
Selain itu, DPRK juga meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak aktif menjalankan tugas di tempat kerja.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun disiplin birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam evaluasi per OPD, DPRK memberikan apresiasi terhadap sejumlah capaian positif, termasuk kinerja RSUD Serui.
Namun demikian, rumah sakit daerah tersebut masih mendapat sejumlah catatan penting.
Pansus meminta adanya perbaikan pelayanan bagi pasien rujukan, peningkatan fasilitas rawat inap, serta percepatan penyelesaian honorarium tenaga kontrak, baik dokter maupun perawat.
Sementara itu, Dinas PUPR mendapat apresiasi atas capaian realisasi fisik pembangunan yang dinilai cukup baik.
Sedangkan beberapa OPD lain seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Sosial disebut masih memiliki sejumlah program yang realisasinya belum mencapai target 100 persen.

Selain evaluasi program, DPRK juga menyoroti sistematika penyusunan LKPJ yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan aturan pemerintah, yakni PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyajian misi daerah antara dokumen RPJMD dan LKPJ.
DPRK berharap catatan tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, efektif, dan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRK dan Pemkab Yapen untuk memastikan pembangunan daerah berjalan tepat sasaran serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor








