SERUI, KEPULAUAN YAPEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna I, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembahasan LKPJ Tahun 2025 serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen 2026-2046.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Ebzon Sembai didampingi Wakil Ketua III Bernad Worumi, serta dihadiri Wakil Bupati Roi Palunga, Forkopimda, dan pimpinan OPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan Trison Ayomi, ditegaskan bahwa penyusunan RTRW 2026-2046 merupakan langkah strategis untuk menata pembangunan daerah secara berkelanjutan, sekaligus melindungi hak ulayat masyarakat adat.

Bapemperda menekankan tiga poin utama, yakni pengakuan ruang adat, perlindungan hak ekonomi masyarakat lokal, serta pelibatan kearifan lokal dalam kebijakan tata ruang.
Selain itu, RTRW juga diharapkan mampu mencegah konflik lahan, memberi kepastian hukum investasi, dan menjaga kelestarian lingkungan di Kepulauan Yapen.
Bapemperda menyimpulkan, Raperda RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen 2026-2046 layak dilanjutkan ke tahap pendapat akhir fraksi-fraksi hingga persetujuan bersama.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor








