Serui, Teras Weisiho.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Silas Papare.

Bimtek tersebut dihadiri oleh jajaran Bappeda, Wakil Bupati Kepulauan Yapen, serta Anggota DPRK Kepulauan Yapen Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kapasitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu dalam menyusun rencana program dan anggaran agar lebih terarah, efektif, dan sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat pada kamis, 30/10/2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRK Kepulauan Yapen, Mika Runaweri, menyampaikan kepada media bahwa pelaksanaan Bimtek ini merupakan terobosan pemerintah daerah yang terbangun melalui komunikasi dengan Kementerian Keuangan RI. Tujuannya, kata Mika, adalah memberikan pendampingan teknis kepada OPD dalam penyusunan RAP 2026 yang berfokus pada tata kelola Otsus dan DTI.
“Bimtek ini dilaksanakan dua hari, dengan materi disampaikan langsung oleh pejabat dari Kementerian Keuangan. Fokusnya adalah penyusunan program dan anggaran Otsus serta DTI yang tepat sasaran untuk percepatan pembangunan di Papua,” ujar Mika.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Otsus dan DTI berlandaskan pada UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, PP 106 tentang pelaksanaan kebijakan pembangunan Otsus, PP 107 mengenai kebijakan anggaran Otsus, serta PMK Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola dana Otsus dan DTI.
Melalui Bimtek ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mensinergikan dan menyinkronkan perencanaan program antar-OPD, termasuk pengelolaan dana Otsus baik yang bersifat ditentukan maupun tidak ditentukan, serta dana tambahan infrastruktur. Dengan demikian, penyusunan program dan pengajuan penyaluran dana dapat berjalan sesuai ketentuan PMK 33/2024.
Lebih lanjut, Mika memaparkan adanya pembaruan mekanisme penyaluran dana Otsus berdasarkan PMK terbaru, yakni dibagi dalam tiga tahap:
Tahap I:30% (Januari–April)
Tahap II: 40% (Mei–Juni)
Tahap III: 30% (Juli–Oktober)
“Skema ini diterapkan untuk mencegah keterlambatan implementasi dan penyerapan anggaran. Dengan pembagian tahap penyaluran yang terjadwal, program dapat dibiayai tepat waktu dan dipastikan memberi dampak pembangunan bagi masyarakat,” tegasnya.
Bimtek ini menjadi langkah strategis Pemkab Yapen dalam memperkuat tata kelola keuangan berbasis Otsus, agar setiap rupiah anggaran yang digelontorkan benar-benar menyentuh kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.










