Perusahaan Ilegal Diminta Tinggalkan Wilayah Adat Wapoga, DPRK Waropen Tegaskan PT Pipo Sah Beroperasi

- Editorial Team

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire (terasweisiho.com) – Gelombang protes masyarakat adat Wapoga dan wilayah sekitarnya terhadap aktivitas perusahaan tambang ilegal tanpa izin resmi semakin menguat. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta segera hengkang dari areal tambang karena dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.

Sikap tegas itu mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRK Waropen Komisi A, Linus Dugupa, SH, yang secara terbuka meminta seluruh perusahaan tambang ilegal segera meninggalkan wilayah adat Wapoga dan sekitarnya.

“Saya tegaskan, perusahaan yang tidak memiliki izin resmi pemerintah dan persetujuan pemilik hak ulayat wajib segera keluar dari wilayah tambang,” tegas Dugupa, Jumat (12/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugupa mengungkapkan, dirinya menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat dari Wapoga, Ular Merah, Daiwa, Karice, Hajuda, Tanah Merah hingga Walai terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga kuat beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, keberadaan perusahaan tanpa izin tersebut sangat meresahkan masyarakat adat karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran air sungai yang menjadi sumber utama kebutuhan hidup masyarakat.

“Jika sungai tercemar limbah kimia, masyarakat akan menjadi korban langsung. Air sungai itu dipakai untuk minum, mandi, dan mencuci. Ini ancaman serius bagi kehidupan mereka ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dugupa menegaskan bahwa masyarakat adat telah melakukan musyawarah dan secara bulat menyepakati hanya satu perusahaan yang diizinkan beroperasi, yakni PT Pipo.

“PT Pipo dinilai memiliki itikad baik, peduli, dan aktif membantu masyarakat tanpa pamrih. Karena itu masyarakat dari Ular Merah hingga Walai sepakat menetapkan PT Pipo sebagai perusahaan yang sah beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, perusahaan lain—baik dari luar daerah maupun asing—yang beroperasi tanpa izin resmi dinilai telah merugikan masyarakat adat, merusak hak ulayat, serta berpotensi mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya.

Menutup pernyataannya, Dugupa menegaskan komitmennya bersama masyarakat adat untuk menjaga dan melindungi wilayah mereka.

“Sebagai anggota DPRK Waropen, saya berdiri bersama masyarakat adat. Perusahaan tanpa izin resmi wajib angkat kaki. Kami akan menjaga wilayah adat kami kapan pun,” pungkasnya.

Penulis : Jiro Nussy

Editor : Tim Editor

Follow WhatsApp Channel terasweisiho.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balap Perahu 15 PK di Dawai, Ketua DPRK Yapen Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Pesisir
Rp900 Juta Dana Otsus untuk Pasar Dawai, Ketua DPRK Yapen Cek Hasil Pembangunan
Hearing di Yapen Timur, Ketua DPRK Ebzon Sembai Serap Aspirasi Warga soal Jalan, Lapangan Kerja hingga Fasilitas Umum
Peduli Pembangunan Rumah Ibadah, Ketua DPRK Yapen Ebzon Sembai Serahkan 30 Sak Semen untuk Gereja GKI Hosana Konti-Unai
Tak Sekadar Teken MoU, KPU dan Kejari Kepulauan Yapen Bidik Tata Kelola Pemilu yang Lebih Tertib
Sempat Dirawat Empat Hari, Mahasiswa KKN UNCEN Akhirnya Pulih dan Dipulangkan ke Jayapura
Eksibisi Balap Perahu Motor 15 PK Meriahkan Semarak HUT ke-81 RI di Kampung Karoaipi
Anggota DPR Kabupaten Kepulauan Yapen Fredik Samber Serahkan Bantuan kepada Pemuda Distrik Teluk Ampimoi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:31 WIT

Balap Perahu 15 PK di Dawai, Ketua DPRK Yapen Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Pesisir

Kamis, 10 September 2026 - 12:09 WIT

Rp900 Juta Dana Otsus untuk Pasar Dawai, Ketua DPRK Yapen Cek Hasil Pembangunan

Kamis, 10 September 2026 - 11:48 WIT

Hearing di Yapen Timur, Ketua DPRK Ebzon Sembai Serap Aspirasi Warga soal Jalan, Lapangan Kerja hingga Fasilitas Umum

Kamis, 3 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Pembangunan Rumah Ibadah, Ketua DPRK Yapen Ebzon Sembai Serahkan 30 Sak Semen untuk Gereja GKI Hosana Konti-Unai

Selasa, 1 September 2026 - 13:30 WIT

Tak Sekadar Teken MoU, KPU dan Kejari Kepulauan Yapen Bidik Tata Kelola Pemilu yang Lebih Tertib

Berita Terbaru