DPRK Yapen Gelar RDP Bersama Dinas Pendidikan Bahas Hak Guru

- Editorial Team

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerasWeisiho.com | Yapen — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 21 Januari 2026. Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai 2 DPRK Yapen dan membahas aspirasi guru terkait hak dan kewajiban mereka.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRK Kepulauan Yapen, Ayub Rawai, bersama sejumlah anggota Komisi C. Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen. Pertemuan ini digelar sebagai upaya DPRK bertindak sebagai mediator untuk memastikan hak-hak guru terpenuhi secara tepat dan seimbang dengan kewajiban mereka.

“Pertemuan ini bertujuan mendapatkan informasi teknis dari dinas terkait agar hak dan kewajiban guru dapat dipenuhi dengan baik. Guru yang telah mengabdi bagi masyarakat juga berhak atas perhatian dari pemerintah,” kata Ayub Rawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu isu utama yang dibahas dalam RDP ini adalah ketidakhadiran guru di tempat tugas sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan. DPRK menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap guru yang menerima gaji dari negara namun tidak melaksanakan tugas di lokasi yang telah ditentukan.

Ayub Rawai menjelaskan bahwa pertemuan ini bersifat teknis antara DPRK dan dinas, sehingga para guru pengadu tidak diundang untuk menghindari munculnya informasi yang tidak akurat dari pihak ketiga atau pemberitaan media. DPRK menekankan pentingnya informasi yang akurat dalam pengambilan keputusan.

DPRK juga menyampaikan pesan tegas kepada para guru. Guru yang telah menandatangani SK penempatan di mana saja wajib siap melaksanakan tugas. Hak yang dituntut harus seimbang dengan pemenuhan kewajiban. Guru tidak hanya berhak menuntut hak, tetapi juga harus memastikan telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Setiap individu, termasuk guru, perlu melakukan evaluasi dan koreksi diri.

Komisi C DPRK Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya untuk selalu menerima aspirasi masyarakat, termasuk guru. Namun, DPRK meminta agar penyampai aspirasi memastikan terlebih dahulu bahwa kewajiban mereka telah dipenuhi sebelum mengajukan tuntutan hak.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal bagi DPRK dan Dinas Pendidikan untuk memperbaiki sistem pengelolaan hak guru serta memastikan layanan pendidikan di Kepulauan Yapen berjalan optimal.

Penulis : Hamsah

Editor : Tim Editor

Follow WhatsApp Channel terasweisiho.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balap Perahu 15 PK di Dawai, Ketua DPRK Yapen Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Pesisir
Rp900 Juta Dana Otsus untuk Pasar Dawai, Ketua DPRK Yapen Cek Hasil Pembangunan
Hearing di Yapen Timur, Ketua DPRK Ebzon Sembai Serap Aspirasi Warga soal Jalan, Lapangan Kerja hingga Fasilitas Umum
Peduli Pembangunan Rumah Ibadah, Ketua DPRK Yapen Ebzon Sembai Serahkan 30 Sak Semen untuk Gereja GKI Hosana Konti-Unai
Tak Sekadar Teken MoU, KPU dan Kejari Kepulauan Yapen Bidik Tata Kelola Pemilu yang Lebih Tertib
Sempat Dirawat Empat Hari, Mahasiswa KKN UNCEN Akhirnya Pulih dan Dipulangkan ke Jayapura
Eksibisi Balap Perahu Motor 15 PK Meriahkan Semarak HUT ke-81 RI di Kampung Karoaipi
Anggota DPR Kabupaten Kepulauan Yapen Fredik Samber Serahkan Bantuan kepada Pemuda Distrik Teluk Ampimoi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:31 WIT

Balap Perahu 15 PK di Dawai, Ketua DPRK Yapen Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Pesisir

Kamis, 10 September 2026 - 12:09 WIT

Rp900 Juta Dana Otsus untuk Pasar Dawai, Ketua DPRK Yapen Cek Hasil Pembangunan

Kamis, 10 September 2026 - 11:48 WIT

Hearing di Yapen Timur, Ketua DPRK Ebzon Sembai Serap Aspirasi Warga soal Jalan, Lapangan Kerja hingga Fasilitas Umum

Kamis, 3 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Pembangunan Rumah Ibadah, Ketua DPRK Yapen Ebzon Sembai Serahkan 30 Sak Semen untuk Gereja GKI Hosana Konti-Unai

Selasa, 1 September 2026 - 13:30 WIT

Tak Sekadar Teken MoU, KPU dan Kejari Kepulauan Yapen Bidik Tata Kelola Pemilu yang Lebih Tertib

Berita Terbaru