Teras Weisiho.com, Serui — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen resmi menetapkan Peraturan DPRK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik DPRK dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi pada Kamis, 4 Desember 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRK Kepulauan Yapen dan dihadiri Wakil Ketua II Djorge Diamon Logianto, Wakil Ketua III Bernad Worumidan, Plt Sekretaris DPRK Muslimin, serta para anggota dprk lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Ebzon Sembai menyampaikan rasa syukur karena rapat dapat terlaksana dengan baik. Ia menjelaskan bahwa Peraturan DPRK Nomor 2 Tahun 2025 akan menjadi pedoman moral, etika, dan perilaku setiap anggota dewan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Peraturan ini memastikan agar kinerja lembaga semakin tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ebzon menegaskan bahwa melalui penetapan kode etik tersebut, DPRK Kepulauan Yapen berkomitmen menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ia menambahkan bahwa DPRK akan terus mendorong terselenggaranya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Ketua DPRK menekankan pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara DPRK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi yang selaras menjadi kunci agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kebutuhan masyarakat Kepulauan Yapen.
“Setiap keputusan harus lahir dari komitmen bersama demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ketua DPRK juga memberikan apresiasi kepada Badan Kehormatan DPRK, pimpinan alat kelengkapan dewan, seluruh anggota, serta Sekretariat DPRK yang telah bekerja keras menyusun hingga memfasilitasi peraturan tersebut.
Ia berharap peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi benar-benar dilaksanakan dalam perilaku kerja sehari-hari sehingga kepercayaan publik terhadap DPRK terus meningkat.
Di akhir sambutannya, Ebzon mengajak seluruh anggota dewan menjadikan penetapan Peraturan DPRK Nomor 2 Tahun 2025 sebagai momentum memperkuat disiplin, meningkatkan profesionalisme, serta mengukuhkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Usai menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, ia kemudian menutup rapat paripurna dengan ketukan palu sidang sesuai tata tertib.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor








