DPRK Kepulauan Yapen Bahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2026–2046

- Editorial Team

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terasweisiho.com | Yapen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2026–2046.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/03/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 DPRK Kepulauan Yapen. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRK Kepulauan Yapen bersama anggota Bapemperda, Kepala Dinas Bappeda Kabupaten Kepulauan Yapen, serta perwakilan dari dinas terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua III DPRK Kepulauan Yapen, Bernad Erik Worumi, kepada awak media menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini sangat penting untuk menyesuaikan perkembangan wilayah di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Menurutnya, tata ruang wilayah yang berlaku saat ini diperkirakan akan berakhir pada tahun 2032. Selain itu, perkembangan wilayah yang cukup pesat serta adanya pemekaran distrik menjadi 17 distrik menyebabkan perlunya penyesuaian tata ruang agar pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan terencana.

Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting menjadi perhatian bersama. Salah satunya terkait tata ruang kota, khususnya pemanfaatan wilayah di sepanjang Sungai Manainumi yang membentang dari Mantembu hingga Muara Kalimariadei. Penggunaan kawasan tersebut, termasuk aktivitas galian C, serta penyebaran pembangunan toko, ruko, dan kios menjadi bagian dari pembahasan.

Selain itu, wilayah laut juga menjadi perhatian dalam pembahasan RTRW. Hal ini berkaitan dengan adanya pemberian izin oleh Dinas Perikanan Provinsi kepada beberapa bagang di wilayah perairan Kepulauan Yapen. Keberadaan bagang tersebut sempat menimbulkan protes dari masyarakat di Distrik Ambai sehingga memerlukan perhatian serta penyelesaian bersama oleh DPRK.

Permasalahan pengelolaan sampah juga turut dibahas dalam rapat tersebut, khususnya terkait penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saat ini baru terlihat persiapan pembangunan TPA di tingkat kabupaten yang berlokasi di Sarawandori. Sementara itu, di tingkat distrik belum terlihat adanya persiapan TPA sampah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah distrik.

Melalui pembahasan ini, DPRK berharap penyusunan Raperda RTRW dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah secara menyeluruh, baik di wilayah darat maupun laut.

Rapat pembahasan Raperda ini rencananya akan dilanjutkan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuan akhirnya adalah menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah melalui sidang paripurna perda non-APBD di DPRK Kepulauan Yapen.

Facebook Comments Box

Penulis : Hamsah

Editor : Tim Editor

Follow WhatsApp Channel terasweisiho.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ebzon Sembai Bangga Batik Saireri Karya Mama Papua Tampil Unik dan Mendunia
DPRK Yapen Ikuti Bintek di Jakarta, Perkuat Kompetensi Wujudkan Pemerintahan Bersih
DPRK Yapen Bahas RTRW 2026-2046, Trison Ayomi Tekankan Perlindungan Hak Ulayat Adat
DPRK Yapen Soroti 28 Jabatan Masih PLT Saat Bahas LKPJ Bupati 2025, RSUD Serui Ikut Disorot
Motivasi Ketua DPRK Yapen untuk Lulusan Dawai: Jangan Takut Hadapi Tantangan Perubahan
Kita Telah Dilepaskan dari Dosa’ Pesan Kuat Ketua DPRK Yapen di Karnaval Paskah 2026
Pelantikan KNPI Yapen Berjalan Sukses, Ebzon Sembai Tekankan Peran Pemuda sebagai Agen Perubahan
Ebzon Sembai Angkat Bicara Usai Pemilihan KNPI: Dari Yapen Lahir Pemimpin Masa Depan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:52 WIT

Ebzon Sembai Bangga Batik Saireri Karya Mama Papua Tampil Unik dan Mendunia

Senin, 27 April 2026 - 11:30 WIT

DPRK Yapen Ikuti Bintek di Jakarta, Perkuat Kompetensi Wujudkan Pemerintahan Bersih

Kamis, 23 April 2026 - 11:47 WIT

DPRK Yapen Bahas RTRW 2026-2046, Trison Ayomi Tekankan Perlindungan Hak Ulayat Adat

Kamis, 23 April 2026 - 11:42 WIT

DPRK Yapen Soroti 28 Jabatan Masih PLT Saat Bahas LKPJ Bupati 2025, RSUD Serui Ikut Disorot

Sabtu, 4 April 2026 - 11:36 WIT

Motivasi Ketua DPRK Yapen untuk Lulusan Dawai: Jangan Takut Hadapi Tantangan Perubahan

Berita Terbaru