Terasweisiho,com | Yapen, Selasa (17/3/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar rapat penting dalam rangka pembahasan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK Lantai II tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperdak) DPRK, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperinda), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H. Dalam keterangannya usai rapat, ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada sesi hari ini, kami meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mendalam terkait urgensi Perda RTRW ini,” ujar Sembai dalam wawancara di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, terdapat dua poin krusial yang menjadi dasar utama dalam penyusunan Ranperda RTRW tersebut. Pertama, RTRW akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan jangka panjang yang berfungsi sebagai pedoman strategis bagi arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, serta selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kedua, dokumen ini merupakan revisi dari Perda RTRW sebelumnya yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional terkini, sehingga dapat menjamin keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Sembai menekankan pentingnya pengaturan tata ruang yang mencakup pengelolaan potensi lahan, penataan kawasan, hingga peruntukan wilayah secara tepat dan berkelanjutan.
“Kita harus mengatur lahan khusus untuk pertanian, perikanan, serta kawasan hutan lindung dengan cermat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan, perizinan usaha, dan aktivitas ekonomi harus dirancang secara tepat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Perda ini nantinya menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam merancang pembangunan yang tidak hanya maju, tetapi juga membawa kemakmuran bagi seluruh masyarakat Yapen yang kita cintai bersama,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, DPRK bersama pemerintah daerah berharap Ranperda RTRW 2026–2046 dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai wilayah yang berkembang secara berkelanjutan, dengan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor








