Terasweisiho.com | Yapen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2026–2046.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/03/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 DPRK Kepulauan Yapen. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRK Kepulauan Yapen bersama anggota Bapemperda, Kepala Dinas Bappeda Kabupaten Kepulauan Yapen, serta perwakilan dari dinas terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua III DPRK Kepulauan Yapen, Bernad Erik Worumi, kepada awak media menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini sangat penting untuk menyesuaikan perkembangan wilayah di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Menurutnya, tata ruang wilayah yang berlaku saat ini diperkirakan akan berakhir pada tahun 2032. Selain itu, perkembangan wilayah yang cukup pesat serta adanya pemekaran distrik menjadi 17 distrik menyebabkan perlunya penyesuaian tata ruang agar pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan terencana.
Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting menjadi perhatian bersama. Salah satunya terkait tata ruang kota, khususnya pemanfaatan wilayah di sepanjang Sungai Manainumi yang membentang dari Mantembu hingga Muara Kalimariadei. Penggunaan kawasan tersebut, termasuk aktivitas galian C, serta penyebaran pembangunan toko, ruko, dan kios menjadi bagian dari pembahasan.
Selain itu, wilayah laut juga menjadi perhatian dalam pembahasan RTRW. Hal ini berkaitan dengan adanya pemberian izin oleh Dinas Perikanan Provinsi kepada beberapa bagang di wilayah perairan Kepulauan Yapen. Keberadaan bagang tersebut sempat menimbulkan protes dari masyarakat di Distrik Ambai sehingga memerlukan perhatian serta penyelesaian bersama oleh DPRK.
Permasalahan pengelolaan sampah juga turut dibahas dalam rapat tersebut, khususnya terkait penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saat ini baru terlihat persiapan pembangunan TPA di tingkat kabupaten yang berlokasi di Sarawandori. Sementara itu, di tingkat distrik belum terlihat adanya persiapan TPA sampah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah distrik.
Melalui pembahasan ini, DPRK berharap penyusunan Raperda RTRW dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah secara menyeluruh, baik di wilayah darat maupun laut.
Rapat pembahasan Raperda ini rencananya akan dilanjutkan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuan akhirnya adalah menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah melalui sidang paripurna perda non-APBD di DPRK Kepulauan Yapen.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor








