TerasWeisiho.com | Yapen — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 21 Januari 2026. Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai 2 DPRK Yapen dan membahas aspirasi guru terkait hak dan kewajiban mereka.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRK Kepulauan Yapen, Ayub Rawai, bersama sejumlah anggota Komisi C. Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen. Pertemuan ini digelar sebagai upaya DPRK bertindak sebagai mediator untuk memastikan hak-hak guru terpenuhi secara tepat dan seimbang dengan kewajiban mereka.
“Pertemuan ini bertujuan mendapatkan informasi teknis dari dinas terkait agar hak dan kewajiban guru dapat dipenuhi dengan baik. Guru yang telah mengabdi bagi masyarakat juga berhak atas perhatian dari pemerintah,” kata Ayub Rawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu isu utama yang dibahas dalam RDP ini adalah ketidakhadiran guru di tempat tugas sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan. DPRK menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap guru yang menerima gaji dari negara namun tidak melaksanakan tugas di lokasi yang telah ditentukan.
Ayub Rawai menjelaskan bahwa pertemuan ini bersifat teknis antara DPRK dan dinas, sehingga para guru pengadu tidak diundang untuk menghindari munculnya informasi yang tidak akurat dari pihak ketiga atau pemberitaan media. DPRK menekankan pentingnya informasi yang akurat dalam pengambilan keputusan.
DPRK juga menyampaikan pesan tegas kepada para guru. Guru yang telah menandatangani SK penempatan di mana saja wajib siap melaksanakan tugas. Hak yang dituntut harus seimbang dengan pemenuhan kewajiban. Guru tidak hanya berhak menuntut hak, tetapi juga harus memastikan telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Setiap individu, termasuk guru, perlu melakukan evaluasi dan koreksi diri.
Komisi C DPRK Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya untuk selalu menerima aspirasi masyarakat, termasuk guru. Namun, DPRK meminta agar penyampai aspirasi memastikan terlebih dahulu bahwa kewajiban mereka telah dipenuhi sebelum mengajukan tuntutan hak.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal bagi DPRK dan Dinas Pendidikan untuk memperbaiki sistem pengelolaan hak guru serta memastikan layanan pendidikan di Kepulauan Yapen berjalan optimal.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor








