TerasWeisiho.com | Yapen — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menyerap aspirasi masyarakat Kampung Yobi, khususnya dari wilayah Bantula, dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat lantai 2 DPRK Kepulauan Yapen, Selasa, 20 Januari 2026.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRK Kepulauan Yapen, Fredrik Samber, bersama sejumlah anggota Komisi A. Rapat ini digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penundaan pencairan serta dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Yobi.
Fredrik Samber menjelaskan bahwa sejak Desember 2025, masyarakat Kampung Yobi belum menerima pencairan dana ADD yang menjadi hak mereka. Keluhan tersebut awalnya disampaikan masyarakat kepada anggota Komisi A pada sore hari, kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan agar masyarakat menyampaikan laporan secara tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pertemuan lanjutan hari ini, sebanyak 18 perwakilan masyarakat hadir untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka, khususnya terkait dana ADD yang diduga dipersulit oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kampung Yobi dan Kepala Distrik setempat,” ujar Fredrik Samber.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi A DPRK Kepulauan Yapen kemudian memanggil Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) untuk memberikan penjelasan terkait arah dan mekanisme pengelolaan keuangan ADD Kampung Yobi.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas BPMK, Komisi A menyimpulkan bahwa permasalahan utama berada pada Kepala Distrik dan PLT Kampung Yobi. Keduanya diduga sengaja menahan atau menyimpangkan dana ADD yang seharusnya digunakan untuk membayar honorarium perangkat kampung serta mendukung kegiatan Musyawarah Masyarakat Kampung (Muskam).
Anggota Komisi A menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima karena dana ADD merupakan hak masyarakat dan aparat kampung. Penahanan dana dinilai telah merugikan jalannya pemerintahan kampung serta menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai langkah penyelesaian, Komisi A meminta Kepala Dinas BPMK untuk segera mengeluarkan undangan atau panggilan resmi kepada Kepala Distrik dan PLT Kampung Yobi agar hadir dalam rapat lanjutan pada keesokan harinya pukul 14.00 WIT guna menyelesaikan persoalan dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Dalam rapat tersebut juga muncul perdebatan terkait kewenangan penggantian aparat kampung. Anggota Komisi A menegaskan bahwa undang-undang hanya menjamin kewenangan penggantian aparat kampung kepada Kepala Kampung definitif, sementara hingga kini belum terdapat aturan yang memberikan kewenangan serupa kepada PLT atau PLH.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh persoalan ADD Kampung Yobi pada rapat lanjutan. Ketua Komisi A DPRK Kepulauan Yapen mendesak agar pencairan dana aspirasi yang menjadi hak perangkat kampung dan Muskam dapat segera direalisasikan tanpa penundaan lebih lanjut.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor








