TerasWeisiho.com | Yapen — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen dari Kelompok Khusus melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin, 19 Januari 2026. Kunjungan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas PMK dan bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Kampung Ansus, Distrik Yapen Barat.

Kunjungan kerja ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRK Yapen dari Kelompok Khusus, yakni Mika Runaweri, Isak Maniani, dan Yulianus Aronggear. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Mika Runaweri selaku Wakil Ketua Kelompok Khusus DPRK Kepulauan Yapen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mika Runaweri menjelaskan bahwa kunjungan kerja ke Dinas PMK dilakukan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat adat Suku Wondei Wondawonawa yang bermukim di Kelurahan Ansus. Aspirasi utama yang disampaikan adalah keinginan masyarakat agar status Kelurahan Ansus dapat diubah menjadi kampung-kampung.
“Aspirasi ini muncul dari masyarakat adat sendiri. Mereka memiliki kerinduan agar wilayahnya dapat berstatus kampung sehingga memperoleh keadilan dalam pembangunan,” ujar Mika Runaweri.
Ia mengungkapkan, terdapat dua alasan utama yang melatarbelakangi aspirasi tersebut. Pertama, dari sisi kesamaan etnis, masyarakat Kelurahan Ansus berasal dari satu suku yang sama, yakni Suku Wondei Wondawonawa, sehingga secara sosial dan budaya bersifat homogen. Kedua, adanya kesenjangan dalam alokasi dana pembangunan.
Menurutnya, kampung-kampung di Distrik Yapen Barat menerima alokasi dana kampung yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, sementara kelurahan tidak memperoleh alokasi dana serupa. Kondisi ini menyebabkan masyarakat adat di Kelurahan Ansus merasakan adanya ketidakadilan dan kesenjangan sosial.
Sebelumnya, Kelompok Khusus DPRK Kepulauan Yapen telah menyerap aspirasi tersebut melalui kunjungan kerja langsung ke Kelurahan Ansus yang difasilitasi oleh Dewan Adat Suku Wondei Wondawonawa. Aspirasi itu kemudian dibawa dan dibahas dalam pertemuan dengan Dinas PMK Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRK Kelompok Khusus bertemu dengan Kepala Dinas PMK dan pejabat terkait untuk mendiskusikan aspirasi masyarakat serta langkah-langkah yang dapat ditempuh ke depan. DPRK juga menerima penjelasan lengkap mengenai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemekaran desa/kampung serta perubahan status kelurahan menjadi kampung atau sebaliknya.
“Informasi yang kami terima akan kami bahas kembali di internal Kelompok Khusus DPRK dan ditindaklanjuti secara bertahap. Sebagai lembaga legislatif, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar aspirasi ini dapat diproses sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Mika Runaweri juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya Suku Wondei Wondawonawa di Kelurahan Ansus, agar tetap proaktif dan bersabar. Ia menegaskan bahwa perubahan status wilayah memerlukan proses, tahapan, serta waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diharapkan, melalui proses yang berjalan, perubahan status Kelurahan Ansus menjadi kampung-kampung dapat terwujud demi meningkatkan kesejahteraan dan keadilan pembangunan bagi masyarakat adat di Distrik Yapen Barat pada masa mendatang.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor








