MAMUJU (terasweisiho.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Rabu (7/1/2026).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Baharuddin yang secara langsung memperagakan rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Kamaruddin. Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan, pada adegan ketiga tersangka memperagakan aksi pertama dengan menebas leher korban menggunakan senjata tajam.
“Pada adegan berikutnya korban digambarkan tersungkur ke tanah akibat luka yang dideritanya,” ujar Iptu Herman.
Meski korban telah terjatuh, tersangka kembali memperagakan penebasan secara berulang hingga korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Menurutnya, rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Selama pelaksanaan rekonstruksi berlangsung, kegiatan berjalan aman dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Seluruh adegan yang diperagakan disebut telah sesuai dengan hasil penyidikan serta keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Penulis : Jiro Nussy
Editor : Tim Editor










