Serui – Menanggapi Pemberitaan beberapa hari lalu terkait Surat yang di layangkan kepada Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai, S.Pi Oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem Emma R. Tauran terkait Penundaan Pengambilan Sumpah dan janji salah satu Anggota DPRK Yapen dari Fraksi Nasdem yang sampai saat ini diketahui belum di lantik.Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi, mengadakan konferensi pers di ruang kerjanya untuk menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait surat dari DPD Partai Nasdem. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem, Emma R. Tauran, menyoroti penundaan pengambilan sumpah dan janji salah satu anggota DPRK dari Fraksi Nasdem yang hingga kini belum dilantik.

Dalam penjelasannya, Ebzon Sembai menekankan adanya ketidaksesuaian antara isi surat yang diterima dari DPD Nasdem dan narasi yang beredar di media. Menurutnya, surat tersebut dikeluarkan oleh DPD Nasdem, namun pemberitaan menyebutkan bahwa Fraksi Nasdem yang mengajukan permohonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua hal yang menurut saya berbeda dalam permohonan mereka. Dari sisi politik, DPD Nasdem Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyurati kita, tetapi dalam pemberitaan disebutkan bahwa Fraksi Nasdemlah yang menyurati Ketua DPRK Yapen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ebzon Sembai menekankan pentingnya memahami alasan di balik ketidakhadiran Ade Y. Banua, anggota DPRK yang belum dilantik, dalam pelatikan bersama 30 anggota dewan lainnya. Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Perintah Pelantikan yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Papua.
“Alasan beliau tidak mengikuti pelantikan itu apa?” tanyanya retoris.
Ebzon juga menambahkan bahwa seharusnya, sebelum pelantikan, Ade Y. Banua harus melaporkan ketidakhadirannya kepada Ketua Pengadilan yang mewakili Gubernur Papua, atau memberikan alasan tertulis kepada Sekretariat DPRK Yapen jika ada kendala seperti sakit.

Menjawab surat DPD Nasdem, Ebzon Sembai menjelaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan setelah pembahasan dengan para pimpinan dewan dan badan musyawarah DPRK Yapen. Namun, terdapat kendala lainnya, yaitu belum adanya anggaran untuk pelantikan, sehingga harus menunggu perubahan APBD untuk dapat dianggarkan.
Dengan penjelasan ini, Ketua DPRK Yapen berharap agar semua pihak dapat memahami situasi yang ada dan menunggu proses yang sedang berjalan.










