Terasweisiho.com, Yapen – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi, menegaskan pentingnya penetapan rencana kerja dan jadwal kegiatan DPRK untuk tahun 2026. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda DPRK yang berlangsung pada 13 Januari 2026.
Menurut Ebzon Sembai, penetapan rencana kerja dan jadwal kegiatan ini memiliki peran strategis sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan kalender sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun agenda non-APBD sepanjang tahun 2026.
Selain itu, rencana kerja tersebut juga menjadi acuan bagi seluruh anggota DPRK dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan mereka secara terarah dan terukur, mulai dari Januari hingga Desember 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa seluruh penetapan rencana kerja dan jadwal kegiatan DPRK harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta peraturan DPRK dan ketentuan pemerintahan daerah terkait tata tertib dan mekanisme kerja lembaga legislatif.
“Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting agar seluruh kegiatan DPRK dapat direncanakan secara baik, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dilaksanakan secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Ebzon.
Lebih lanjut, Ebzon Sembai menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan yang telah direncanakan dalam agenda kerja DPRK tahun 2026 meliputi kegiatan reses anggota dewan, rapat dengar pendapat (hearing) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta berbagai rapat dan sidang lainnya yang berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Dengan ditetapkannya rencana kerja dan jadwal kegiatan tersebut, DPRK Kepulauan Yapen diharapkan dapat menjalankan tugas kedewanan secara optimal serta berkontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor








