Nabire (terasweisiho.com) – Anggota Komisi A DPRK Waropen, Linus Dugupa, mendesak perusahaan tambang PT Prostek segera hengkang dari wilayah Wapoga, Kabupaten Waropen, karena diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

Dugupa menegaskan, aktivitas tambang di Wapoga, Kadiwa, Daiwa hingga Kali C telah ditolak keras oleh masyarakat setempat. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin baik dari Pemda Waropen maupun dari masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan yang beroperasi di Wapoga itu ilegal. Tidak ada izin dari pemerintah daerah dan tidak ada persetujuan pemilik hak ulayat. Kami tegas menolak,” kata Linus Dugupa saat ditemui di Nabire, Minggu (7/12).
Ia juga menyinggung keterlibatan pemodal asal Tiongkok yang disebut bernama Yunus, sebagai pemilik modal PT Prostek. Aspirasi masyarakat, kata Linus, menuntut perusahaan tersebut segera meninggalkan wilayah Wapoga.
Selain ilegal, aktivitas tambang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk pencemaran sungai oleh bahan kimia yang mengancam sumber air bersih masyarakat.
“Masyarakat di sepanjang aliran sungai bisa menjadi korban pencemaran karena mereka menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Linus menegaskan bahwa lokasi operasi PT Prostek merupakan wilayah hukum Kabupaten Waropen, bukan Nabire maupun Intan Jaya. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera menghentikan aktivitas perusahaan dan mengeluarkannya dari wilayah Waropen.

Ia juga mendesak pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Waropen agar segera mematok tapal batas wilayah Waropen–Nabire dan Waropen–Intan Jaya, demi kepastian tata ruang dan administrasi pemerintahan.
Di akhir pernyataannya, Linus menegaskan bahwa masyarakat Distrik Kedihi dan Walai secara tegas menolak keberadaan PT Prostek di wilayah Wapoga selama tidak memiliki izin resmi.
Penulis : Jiro Nussy
Editor : Tim Editor










