Teras Weisiho, SERUI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna pada 19–20 Agustus 2025 di ruang sidang utama DPRK. Agenda utama rapat yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRK bersama para Wakil Ketua, dengan dihadiri Bupati Benyamin Arisoy, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan masyarakat. Dari total 30 anggota DPRK, sebanyak 23 hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyusunan laporan keuangan, sekaligus menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelemahan pengelolaan keuangan. Menurutnya, hal itu diperlukan demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Ia juga mengingatkan agar penyusunan RPJMD berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri sehingga arah pembangunan lima tahun ke depan lebih jelas dan terukur.
Bupati Benyamin Arisoy dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi bagian dari evaluasi tata kelola keuangan daerah. Sementara itu, RPJMD 2025–2029 dipandang sebagai dokumen strategis yang menjabarkan visi dan misi kepala daerah. Ia menilai, meski 2024 merupakan tahun transisi kepemimpinan dan berlangsungnya Pilkada, roda pemerintahan tetap berjalan baik.
Melalui rapat ini, DPRK bersama pemerintah daerah menargetkan penetapan dua raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Yapen berjalan berkesinambungan.