Yapen (terasweisiho.com) – “Berdasarkan UU Otsus. No. 21 tahun 2021 sebagaimana perubahan kedua UU. No. 2 tahun 2021 tetang Otsus bagi Provinsi Papua. PP. No. 106 tentang penguatan kelembagaan dan kebijakan Otsus dan PP. No. 107 tentang pelaksanaan pembiayaan terhadap Otsus bagi Provinsi Papua, “pintanya.
Hal tersebut diungkap oleh Waket Poksus Kursi Pengangkatan, Mikha Runaweri anggota DPRK Yapen kepada awak media saat ditemuin disela menghadiri kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat yang berlangsung di Graha DAS Yapen, Kamis siang (02/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Mikha, ini adalah sebuah kebijakan yang sangat baik oleh pemerintah, dimana diberikan kewenangan khusus kepada Provinsi Papua dalam rangka menata dan merencanakan percepatan pembangunan di Papua supaya bisa setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
“Seiring pelaksanaannya di tahun ini, UU. No. 2 tahun 2021 telah berjalan 3 tahun. Semua lembaga yang ada di Provinsi Papua baik MRP, DPRP dan DPRK melakukan penguatan – penguatan dalam rangka melihat sampai sejauh mana Implementasi amanat UU Otsus bagi masyarakat OAP di Provinsi Papua, “ujarnya.
Dikatakan penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh Ketua Pokja Perempuan pada MRP terkait Implementasi Otsus di Provinsi Papua, ini sangat baik, karena dimana adanya keberpihakan maupun proteksi dan perlindungan serta pemberdayaan bagi OAP khususnya kelompok perempuan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Dari hasil penjaringan aspirasi yang dilakukan ini muncul banyak aspirasi dari masyarakat adat melalui kelompok perempuan, masih ada keluhan dan masalah yang dikemukakan ini artinya pelaksanaan UU Otsus belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan, “tuturnya.
Sambungnya hal ini menjadi sebuah catatan dan evaluasi bagi MRP, DPRP dan DPRK untuk bersama-sama melakukan pengawalan terhadap program-program implementasi dari UU Otonomi Khusus.
“Kami DPR pengangkatan dari orang asli papua yang ada diseluruh Provinsi Papua ini berkomitmen bersama MRP untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh program yang dilaksanakan dalam kebijakan Otsus bagi Provinsi Papua, “tegasnya.
Selain itu dikatakan Otsus lahir dari aspirasi masyarakat adat papua. “Diminta merdeka, Negara berikan Otsus bagi OAP, untuk itu Otsus adalah solusi ‘jangan sampai hadirnya Otsus untuk menambah masalah tetapi memberi solusi dan menjawab masalah di tanah Papua, itu poin pentingnya, “tandas Mikha.
Dalam kesempatan tersebut, Mikha Runaweri menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Ketua Pokja Perempuan yang telah hadir mendengar secara langsung aspirasi masyarakat adat melalui kelompok perempuan di Yapen.
“Semoga aspirasi ini akan terus di perjuangkan dan di koordinasikan serta di rekomendasikan untuk setiap lembaga yang ada berkepentingan langsung dengan masyarakat papua dapat menindaklanjuti dengan baik, “tutupnya. (FN).
Penulis : Jiro Nussy
Editor : Tim Editor