MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Suara Ulang DPRD Kepulauan Yapen, Dapil 1

- Editorial Team

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU (Termohon) membatalkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan dilakukan rekapitulasi ulang. Rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan dan D. Hasil KabKo.

 

“Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C. Hasil dengan formulir model D. Hasil Kecamatan dan formulir model D. Hasil KabKo, maka Termohon harus berpedoman pada formulir model C. Hasil,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/2024). (Dilansir dari Situs Resmi Humas MK.RI)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perintah tersebut disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.

 

Kemudian Mahkamah memerintahkan KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 yang tidak dibatalkan Mahkamah. Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

 

KPU Provinsi Papua serta Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

 

Pemohon mendalilkan ada ketidaksesuaian perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Perindo yang ditetapkan pada rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan dengan perolehan suara yang tercantum dalam formulir model D. Hasil Kecamatan yang dibagikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen Selatan yang kemudian dituangkan dalam D. Hasil KabKo. Mahkamah memeriksa D. Hasil kecamatan yang diajukan bukti Para Pihak dan mendapati D. Hasil Kecamatan bertanggal 11 Maret 2024 yang diajukan Partai Demokrat dan KPU, perolehan suara Partai Golkar 3.881 suara, PKN 1.350 suara, dan Perindo 1.368 suara sebagaimana yang ditetapkan KPU dalam D. Hasil KabKo.

 

D. Hasil Kecamatan diterima pada 11 Maret 2024 sehingga terdapat jeda 10 hari sejak rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan selesai dilaksanakan. Namun, fakta ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian bukti formulir model C. Hasil Salinan yang diajukan Para Pihak membuat Mahkamah tidak bisa meyakini bukti mana yang dapat dipercaya terkait perolehan suara di tingkat TPS dan jumlah perolehan suara yang benar di masing-masing TPS di Distrik Yapen Selatan.

 

“Menurut Mahkamah demi tercapainya kepastian hukum terkait perolehan suara yang benar sebagaimana suara yang diberikan oleh para pemilih di TPS di Distrik Yapen Selatan, Mahkamah memandang perlu untuk memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian anggota DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil Kepulauan Yapen 1,” jelas Saldi. ( MK.RI/Redaksi).

Reporter: Jiro Nussy

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel terasweisiho.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 1709/Yawa Terima Kunjungan Tim Wasev Sterad dalam Penilaian Kampung Pancasila di Yapen
Otsus Lahir Dari Aspirasi Merdeka. Waket Poksus Mikha Runaweri Anggota DPRK Yapen : Implementasinya Harus Jelas Dan Transparan. 
Kapolres Yapen Tinjau Korban Selamat Laka Laut, Pastikan Penanganan Medis dan Psikologinya
Kurang Dari 24 Jam. Satreskrim Polres Kepulauan Yapen Berhasil Ringkus Tersangka ARA Pelaku Penganiayaan Dan Kekerasan. 
Skatela FC Bangkit! Tumbangkan Aqon FC 2-0 di TKBM & Dandim 1709/YAWA Cup II 2025
Ebzon Sembai Dukung Festival Budaya Yapen: Saatnya Generasi Muda Cintai Warisan Leluhur
APBD Terbatas, Bupati Yapen Bahas Solusi Perbedaan Penerimaan di RSUD Serui
Implementasi Penyaluran Dana Otsus. Staf Ahli Bupati, Ir. Edi Moca Mudumi : Sesuai Permen KEU. RI. No. 33 Tahun 2024, Terkait Pengelolaan TKD. Ini Penjelasannya !!! 

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:19 WIT

Kodim 1709/Yawa Terima Kunjungan Tim Wasev Sterad dalam Penilaian Kampung Pancasila di Yapen

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:55 WIT

Otsus Lahir Dari Aspirasi Merdeka. Waket Poksus Mikha Runaweri Anggota DPRK Yapen : Implementasinya Harus Jelas Dan Transparan. 

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:16 WIT

Kapolres Yapen Tinjau Korban Selamat Laka Laut, Pastikan Penanganan Medis dan Psikologinya

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:54 WIT

Kurang Dari 24 Jam. Satreskrim Polres Kepulauan Yapen Berhasil Ringkus Tersangka ARA Pelaku Penganiayaan Dan Kekerasan. 

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:29 WIT

Skatela FC Bangkit! Tumbangkan Aqon FC 2-0 di TKBM & Dandim 1709/YAWA Cup II 2025

Berita Terbaru