Teras Weisiho, Kepulauan Yapen, 22 September 2025– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang yang berlangsung di ruang rapat DPRK ini dipimpin langsung Ketua DPRK Ebzon Sembai, S.Pi, didampingi Wakil Ketua III Bernard Worumi.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Sembai.
Ia menambahkan, Bupati Kepulauan Yapen sebelumnya telah menyampaikan surat penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK melalui surat nomor 900/1668/SET pada 17 September 2025, yang kemudian diserahkan secara resmi pada 18 September 2025 di ruang rapat DPRK.
“Nantinya, kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2025 dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Sembai juga menegaskan bahwa Nota Kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar dokumen formal, tetapi wujud sinergi antara DPRK dan pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan yang adil, merata, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor