Teras Weisiho, SERUI – Fraksi Partai NasDem DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna III DPRK Tahun 2025, Selasa 19/08/2025 Pandangan tersebut menyoroti tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 serta pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029.
Dalam pandangannya, juru bicara Fraksi NasDem, Rian Hendrik, mengungkapkan adanya sejumlah persoalan dalam penganggaran dan realisasi belanja daerah. Dari total belanja Rp1,29 triliun yang dianggarkan pada 2024, realisasi hanya mencapai Rp1,15 triliun atau sekitar 89,2 persen. Namun, BPK menemukan berbagai kekeliruan, mulai dari belanja hibah, bansos, hingga belanja modal peralatan, gedung, dan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NasDem menilai persoalan ini muncul karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran OPD. Fraksi juga menyinggung kelemahan sistem pengendalian internal yang berdampak pada kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan di beberapa dinas, hingga pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak mencapai target.
“Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, memperkuat pengawasan internal, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah,” tegas Rian.
Selain itu, Fraksi NasDem memberikan catatan terkait pengelolaan hibah dan bansos yang dinilai masih bermasalah. Dari data, tercatat dana BOS Rp4,4 miliar belum dipertanggungjawabkan, 1.334 penerima bansos sebesar Rp7,05 miliar belum menyampaikan laporan penggunaan, serta belanja hibah pada empat OPD senilai Rp9,5 miliar belum dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan itu, NasDem juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Bupati Yapen terkait pendidikan gratis dan larangan pungutan biaya sekolah tahun ajaran 2025/2026. Fraksi berharap Pemda lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan sinkronisasi pembangunan berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai penutup, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Laporan Keuangan Daerah Tahun 2024 serta Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pandangan tersebut akan ditanggapi langsung oleh Bupati Benyamin Arisoy pada Pleno III yang dijadwalkan Rabu pukul 09.00 WIT.