Teras Weisiho, SERUI – DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen mengesahkan dua Raperda, yakni Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029, dalam Rapat Paripurna III Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRK.
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui sejumlah langkah korektif. Di antaranya pengembalian kelebihan pembayaran di Dinas Kesehatan Rp17,7 juta, tunjangan transportasi DPRK Rp91,8 juta, belanja operasional kepala daerah Rp32,6 juta, serta penagihan hibah dan bansos dengan nilai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi pihak yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban, akan ditempuh mekanisme SKTJM maupun TP-TGR agar keuangan daerah tertib dan akuntabel,” tegas Bupati Benyamin.
Ia juga menanggapi aspirasi pemekaran empat distrik baru yang akan dipertimbangkan sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah.
Ketua DPRK Yapen, Ebson Sembai, menyatakan pembahasan kedua raperda telah selesai dan disetujui bersama pemerintah daerah. Ia mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, yang menjaga jalannya rapat sehingga berlangsung aman dan lancar.
Dengan pengesahan ini, DPRK dan Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya mewujudkan visi pembangunan Yapen 2025–2029
“Yapen Rumah Kita yang Berkeadilan, Unggul, dan Sejahtera.”tutupnya