Yapen (terasweisiho.com) – Sat-Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan seorang pemuda inisial ARA alias A (28) tindak pidana penganiayaan dan kekerasan yang terjadi di jalan Maluku, distrik Yapen Selatan.
Kasus ini disampaikan langsung Kapolres, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K,. M.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendra Wahyudi bersama Kasihumas, IPDA Marno, SH yang berlangsung di Hall Mapolres Yapen, Senin siang (06/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata Kapolres, tindak pidana penganiayaan ini, dilaporkan oleh korban inisial W (45) dalam sebuah laporan polisi : LP/B/79/X/2025/SPKT III/Polres Kep. Yapen/Polda Papua, tanggal 01 Oktober 2025.
“Tersangka ARA dilakukan penangkapan pada tanggal 02 Oktober 2025, dalam waktu 1×24 jam sejak terjadinya penganiayaan, tim resmob berhasil menangkap tersangka dan menyita sebilah parang dan sebuah helm yang digunakan oleh korban, “ujar Kapolres.
Kemudian tersangka ARA, kata Kapolres merupakan residivis yang sudah sering melakukan tindak pidana diantaranya penganiayaan, pengeroyokan serta perjudian dengan kekerasan.
“Tersangka ARA baru keluar dari Lapas Kelas IA Abepura, dengan status bebas bersyarat pada 02 Agustus 2025. Jadi tepat du’a bulan tersangka kembali kita diringkus dalam kasus yang sama dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP, “ungkapnya.
Selain itu ujar Kapolres, “Modus tersangka ARA dalam melakukan tindak pidana penganiayaan ini dikarenakan tersangka merasa kesal terhadap korban yang mana tidak mau mengantarkannya ke jalan Kampung Harapan.
“Dan saat itu tersangka ARA sedang dalam pengaruh minuman beralkohol jenis bobo. Kasus tindak pidana penganiayaan tersebut masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen pada Unit II Indagsi, “terangnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, AKP Hendra Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang (01/10/2025) sekira pukul 15.00 Wit. Korban W yang profesi sebagai tukang ojek mengantarkan penumpang dari jalan Gajah Mada menuju jalan Maluku.
“Sesampai di jalan Maluku, korban menurunkan penumpang. Tiba-tiba datang tersangka ARA menghentikan korban dengan tujuan memintanya untuk antar ke jalan Kampung Harapan, namun tersangka dalam keadaan mabuk sambil memegang sebilah parang, “tuturnya.
Sambungnya, tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali, pertama kearah kepala namun korban terlindungi oleh helm, lalu yang kedua tersangka menebas korban pada bahu sebelah kiri sehingga korban mengalami luka sobek
“Setelah itu korban pun langsung lari menghindari dari tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepulauan Yapen guna pemeriksaan lebih lanjut, “bebernya.
Lebih jauh kata Kasat Reskrim, dari hasil laporan sikorban. Satreskrim Polres Kepulauan Yapen melalui tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaa tersangka.
“Tepat pada pukul 21.20 Wit tim gabungan Satreskrim berhasil menangkap tersangka ARA dan BB (red:parang) disebuah rumah di jalan Kali Mati, lalu menggiring ke Mapolres Kepulauan Yapen guna pemeriksaan lebih lanjut, “jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kepulauan Yapen juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kamtibmas serta segera melaporkan jika mengetahuinya adanya potensi gangguan keamanan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah kita. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, “tandas Kapolres.
Polres Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas serta menindak setiap bentuk kejahatan demi terciptanya rasa aman bagi seluruh warga. (FN).
Penulis : Jiro Nussy
Editor : Tim Editor