Teras Weisiho, Yapen – Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, menegaskan bahwa polemik pelantikan Ade Yullen Banua sebagai anggota DPRK bukan menjadi kewenangan lembaga legislatif, melainkan urusan partai politik dan gubernur. Di sisi lain, ia juga mengingatkan kondisi keuangan daerah yang masih terbebani utang lama, sehingga menjadi pekerjaan rumah besar bersama pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Ebzon usai menerima perwakilan massa aksi Demo Damai Yapen Lapar di Gedung Silas Papare, Kota Serui, Rabu (3/9/2025). Menurutnya, DPRK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proses pelantikan anggota dewan karena hal tersebut merupakan agenda negara yang dijalankan berdasarkan instruksi gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelantikan anggota DPRK itu agenda negara. Dilaksanakan atas instruksi Gubernur melalui pengadilan pada 14 Februari 2025, sehingga bukan kewenangan DPRK. Kalau ada yang tidak hadir saat pelantikan, itu persoalan internal partai yang bersangkutan,” jelas Ebzon.
Meski begitu, DPRK Yapen sudah menyurati Plt. Gubernur Papua untuk meninjau persoalan tersebut. “Kami tindak lanjuti lewat mekanisme resmi. Tapi masyarakat perlu paham, DPRK tidak bisa memaksakan sesuatu di luar aturan,” tegasnya.
Selain menyinggung masalah pelantikan, Ebzon juga menyoroti kondisi keuangan daerah. Ia mengakui bahwa Yapen masih menghadapi beban utang lama yang menekan anggaran daerah. Hal itu, menurutnya, harus ditangani dengan pengawasan ketat agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Kondisi anggaran memang sulit. Hasil pemeriksaan BPK juga sedang ditindaklanjuti. Tapi kami tegaskan, DPRK tidak akan tinggal diam. Semua aspirasi hari ini akan kami kawal,” pungkasnya.
Penulis : Hamsah
Editor : Tim Editor